Resolusi 1443 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1443 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 25 November 2002. Usai mengulang resolusi sebelumnya seputar Irak, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) memperpanjang masa kegiatan ekspor produk minyak bumi asal Irak untuk ditukar dengan bantuan kemanusiaan sampai 4 Desember 2002.[1]

Resolusi 1443
Dewan Keamanan PBB
Irak
Tanggal25 November 2002
Sidang no.4,650
KodeS/RES/1443 (Dokumen)
TopikSituasi antara Irak dan Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi sunting

Pranala luar sunting