Resolusi 1431 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1431 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Agustus 2002. DKPBB membentuk panel hakim temporer di International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dalam rangka menyelesaikan tujuannya sememungkinkannya.[1]

Resolusi 1431
Dewan Keamanan PBB
Tanggal14 Agustus 2002
Sidang no.4.601
KodeS/RES/1431 (Dokumen)
TopikPengadilan Pidana Internasional Rwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi sunting

Pranala luar sunting