Resolusi 1431 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1431)
Resolusi 1431 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Agustus 2002. DKPBB membentuk panel hakim temporer di International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dalam rangka menyelesaikan tujuannya sememungkinkannya.[1]
Resolusi 1431 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 14 Agustus 2002 |
Sidang no. | 4.601 |
Kode | S/RES/1431 (Dokumen) |
Topik | Pengadilan Pidana Internasional Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi sunting
- ^ "In Chapter VII decision, Security Council establishes pool of ad litem judges for Rwanda tribunal". United Nations. 14 August 2002.
Pranala luar sunting
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: