Resolusi 1422 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1422 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Juli 2002. Usai menyatakan pemberlakuan Statuta Pengadilan Pidana Internasional Roma, DKPBB memberikan kekebalan dari penuntutan oleh Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court, ICC) kepada personil penjagaan perdamaian PBB dari negara-negara yang tak menjadi anggota ICC.[1]

Resolusi 1422
Dewan Keamanan PBB
Pengadilan Pidana Internasional di Den Haag
Tanggal12 Juli 2002
Sidang no.4.572
KodeS/RES/1422 (Dokumen)
TopikPenjagaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi sunting

Pranala luar sunting