Resolusi 1411 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1411 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Mei 2002. DKPBB mengamandemenkan statuta-statuta Pengadilan Pidana Internasional Rwanda (International Criminal Tribunals for Rwanda, ICTR) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY) untuk menyelesaikan masalah para hakim yang memegang kewarganegaraan berganda.[1]

Resolusi 1411
Dewan Keamanan PBB
Gedung ICTY
Tanggal17 Mei 2002
Sidang no.4.535
KodeS/RES/1411 (Dokumen)
TopikPengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda dan bekas Yugoslavia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi sunting

Pranala luar sunting