Resolusi 97 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 97 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Januari 1952, membubarkan Komisi Persenjataan Konvensional.

Resolusi 97
Dewan Keamanan PBB
Tanggal30 Januari 1952
Sidang no.571
KodeS/2506 (Dokumen)
TopikPersenjataan: pengendalian dan pengurangan
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Tidak ada rincian pemungutan suara.

Lihat pula sunting

Referensi sunting