Resolusi 734 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 734 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Januari 1992. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal topik tersebut, serta mengkaji laporan dari Sekjen perihal United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) yang dibentuk lewat Resolusi 426 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1978), DKPBB memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan UNIFIL selama enam bulan berikutnya sampai 31 Juli 1992.

Resolusi 734
Dewan Keamanan PBB
Wilayah operasi UNIFIL
Tanggal29 Januari 1992
Sidang no.3.040
KodeS/RES/734 (Dokumen)
TopikIsrael–Lebanon
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi sunting