Resolusi 669 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 669 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 September 1990. Usai mengulang Resolusi 661 (1990) dan Ayat 50 dari Pasal VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, DKPBB menyatakan soal peningkatan jumlah permintaan untuk bantuan yang diperlukan lewat Ayat 50, terkait sanksi internasional terhadap Irak usai invasi Kuwait.

Resolusi 669
Dewan Keamanan PBB
Irak (hijau) dan Kuwait (jingga)
Tanggal24 September 1990
Sidang no.2.942
KodeS/RES/669 (Dokumen)
TopikIrak–Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Pranala luar sunting