Resolusi 240 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 240, diadopsi pada 25 Oktober 1967, mengecam kekerasan-kekerasan dari gencatan senjata yang diberlakukan dalam resolusi-resolusi lampau (terutama Resolusi 234 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan menyatakan penyesalahnnya terhadap korban jiwa dan kerusakan harta benda yang timbul dari kekerasan tersebut. Dewan menyatakan kembali perlunya pengamatan ketat terhadap resolusi-resolusi gencatan senjata tersebut dan menuntut agar negara-negara anggota menghentikan langsung seluruh kegaitan militer yang dilarang di kawasan tersebut dan bekerja sama penuh dan sejalan dengan United Nations Truce Supervision Organization.
Resolusi 240 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 25 Oktober 1967 |
Sidang no. | 1371 |
Kode | S/RES/240 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Timur Tengah |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Diminta oleh Israel, Suriah dan Republik Arab Bersatu untuk mengadukan berbagai dakwaan, pertemuan tersebut mengadopsi resolusi tersebut.[1]
Referensi
sunting- ^ Wellens, Karen; T.M.C. Asser Instituut (1990). Resolutions and statements of the United Nations Security Council (1946-1989): a thematic guide. BRILL. hlm. 447. ISBN 978-0-7923-0796-9.