Resolusi 236 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 236, diadopsi pada 11 Juni 1967, setelah menerima laporan lisan dari Sekjen, Dewan mengecam kekerasan apapun dari gencatan senjata yang diserukan dalam resolusi 234. Dewan tersebut meminta agar Sekjen terus menyelidiki dan melapor balik sememungkinkannya dan mendorong tuntutannya untuk gencatan senjata. Dewan menyerukan pasukan manapun yang bergerak maju untuk menarik diri ke posisi gencatan senjata pada pukul 16:30 GMT pada 10 Juni 1967, dan menyerukan kerjasama penuh dengan Kepala Staf United Nations Truce Supervision Organization dan para pengamat dalam implementasi gencatan senjata.
Resolusi 236 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 11 Juni 1967 |
Sidang no. | 1357 |
Topik | Situasi di Timur Tengah |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Diminta oleh Suriah, pertemuan tersebut mengadopsi resolusi 236.[1]
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ Wellens, Karen; T.M.C. Asser Instituut (1990). Resolutions and statements of the United Nations Security Council (1946-1989): a thematic guide. BRILL. hlm. 447. ISBN 978-0-7923-0796-9.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: