Resolusi 1742 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1742 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 15 Februari 2007. Dalam resolusi tersebut, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Demokratik Kongo (United Nations Organization Mission in the Democratic Republic of the Congo, MONUC), sampai 15 April.[1]

Resolusi 1742
Dewan Keamanan PBB
Tanggal15 Februari 2007
Sidang no.5.630
KodeS/RES/1742 (Dokumen)
TopikSituasi di Republik Demokratik Kongo
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting