Resolusi 1717 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1717 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 13 Oktober 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar Rwanda, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan hakim-hakim temporer di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR).[1]
Resolusi 1717 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 13 Oktober 2006 |
Sidang no. | 5.550 |
Kode | S/RES/1717 (Dokumen) |
Topik | Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi sunting
- ^ "Security Council extends terms of Rwanda tribunal ad litem judges until 31 December 2006". United Nations. October 13, 2006.
Pranala luar sunting
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: