Resolusi 1705 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1705 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 29 Agustus 2006. Usai menerima surat dari Presiden Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB), DKPBB memperpanjang masa penugasan Hakim Solomy Balungi Bossa di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR).[1]

Resolusi 1705
Dewan Keamanan PBB
ICTR di Kigali, Rwanda
Tanggal29 Agustus 2006
Sidang no.5.518
KodeS/RES/1705 (Dokumen)
TopikPengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi sunting

Pranala luar sunting