Resolusi 1512 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1512 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Oktober 2003. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar Rwanda, DKPBB meningkatkan jumlah hakim temporer yang bertugas pada masa yang sama di International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dari empat menjadi sembilan.[1]

Resolusi 1512
Dewan Keamanan PBB
Lubang-lubang peluru dari genosida Rwanda
Tanggal27 Oktober 2003
Sidang no.4.849
KodeS/RES/1512 (Dokumen)
TopikPengadilan Pidana Internasional Rwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi sunting

Pranala luar sunting