Resolusi 1464 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1464 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Februari 2003. Usai mengulang komitmennya terhadap kedaulatan, integritas teritorial dan persatuan Pantai Gading, DKPBB menyerukan implementasi perjanjian damai yang ditandatangani di Linas-Marcoussis untuk mengakhiri perang di negara tersebut.[1]

Resolusi 1464
Dewan Keamanan PBB
Lokasi Pantai Gading di Afrika Barat
Tanggal4 Februari 2003
Sidang no.4.700
KodeS/RES/1464 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi sunting

Pranala luar sunting