Resolusi 1457 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1457 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 Januari 2003. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB mengecam pengambilan sumber daya alam di negara tersebut dan memerintahkan masa penugasan selama enam bulan untuk sebuah panel yang menyelidiki masalah tersebut.[1]

Resolusi 1457
Dewan Keamanan PBB
Para tenaga kerja Rwanda di pertambangan tembaga Kisanga
Tanggal24 Januari 2003
Sidang no.4.691
KodeS/RES/1457 (Dokumen)
TopikSituasi di Republik Demokratik Kongo
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi sunting

Pranala luar sunting