Resolusi 1414 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1414 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 23 Mei 2002. Usai Republik Demokratik Timor Leste (Timor Leste) mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Timor Leste diterima.[1]
Resolusi 1414 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 23 Mei 2002 |
Sidang no. | 4.542 |
Kode | S/RES/1414 (Dokumen) |
Topik | Penambahan anggota baru PBB: Republik Demokratik Timor Leste |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Majelis Umum kemudian menerima Timor Leste masuk PBB pada 27 September 2002 lewat Resolusi 57/3.[2]
Referensi
sunting- ^ "Security Council recommends East Timor's admission to United Nations". United Nations. 23 May 2002.
- ^ United Nations (2004). Yearbook of the United Nations 2002 . United Nations Publications. hlm. 325. ISBN 978-92-1-100904-0.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: