Resolusi 140 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 140 menyoroti ajuan Republik Malagasi (Madagaskar) untuk keanggotaan dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam resolusi tersebut Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik tersebut diterima sebagai anggota. Dewan tersebut mengadopsi Resolusi 140 pada 29 Juni 1960.[1]
Resolusi 140 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 29 Juni 1960 |
Sidang no. | 870 |
Kode | S/4359 (Dokumen) |
Topik | Penambahan anggota baru PBB: Republik Malagasi |
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "United Nations Security Council resolution 140". un.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-08-21. Diakses tanggal June 29, 2016.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: