Resolusi 139 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
putusan Dewan Keamanan PBB
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 139 diadopsi pada 28 Juni 1960. Setelah Federasi Mali mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Federasi Mali diterima.
Resolusi 139 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 28 Juni 1960 |
Sidang no. | 869 |
Kode | S/4357 (Dokumen) |
Topik | Penambahan anggota baru PBB: Federasi Mali |
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Setelah Federasi tersebut dibubarkan pada 20 Agustus 1960, Senegal dan Mali mengajukan diri sebagai anggota PBB masing-masing di bawah resolusi-resolusi 158 dan 159.
Referensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: