Regulasi televisi protokol internet

Televisi Protokol Internet atau IPTV adalah sebuah teknologi yang menawarkan layanan konvergen dalam bentuk video, audio, gambar, dan data lainnya yang disalurkan melalui jaringan protokol internet. Regulasi terhadap penyelenggaraan televisi protokol internet di Indonesia diwujudkan dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/07/2010. Peraturan tersebut disusun seiring dengan perkembangan teknologi IPTV di Indonesia, salah satunya berupa produk yang diluncurkan oleh PT Telkom.

Tujuan sunting

Penyelenggaraan televisi protokol internet di Indonesia memiliki beberapa tujuan yang tercantum pada pasal 2 Permenkominfo No.11 tahun 2010, anatara lain:

  • Memacu perkembangan industri konten, perangkat keras, dan perangkat lunak.
  • Mempercepat pertumbuhan layanan transaksi elektronik.
  • Meningkatkan kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dengan tersedianya komunikasi dua arah.
  • Memberikan sarana pembelajaran teknologi komunikasi.
  • Mengembalikan fungsi kebersamaan keluarga dalam memperoleh informasi dan hiburan.
  • Meningkatkan efisiensi pemanfaatan jaringan tetap lokal kabel eksisting.
  • Mendorong investasi untuk memacu penggelaran infrastruktur jaringan telekomunikasi pita lebar secara luas.

Ruang Lingkup sunting

Ruang lingkup layanan televisi protokol internet pada pasal 8 Permenkominfo No.11 tahun 2010 meliputi:

  • Layanan penyiaran, yaitu siaran televisi yang diterima oleh pelanggan. Siaran ini dapat berupa siaran yang sesuai dengan jadwal (linier), siaran yang waktunya diatur sendiri oleh pelanggan (non-linier), dan siaran berbasis pay per view.
  • Layanan multimedia, yaitu layanan yang disalurkan kepada pelanggan berdasarkan permintaan pelanggan.
  • Transaksi Elektronik, yaitu transaksi dan kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
  • Layanan akses internet untuk kepentingan publik. Untuk menjalankan layanan akes internet, penyelenggara harus memiliki izin penyelenggara jasa akses internet.

Jaringan dan Sistem sunting

Dalam penyelenggaraan televisi protokol internet, terdapat beberapa ketentuan yang berkaitan dengan jaringan dan sistem pelaksanaan yang harus dipenuhi yang dijelaskan dalam bagian kelima Permenkominfo No.11 tahun 2010, antara lain:

  • Penyelenggara harus memiliki infrastruktur jaringan tetap lokal kabel yang mampu menjamin kecepatan downlink untuk setiap pelanggan.
  • Penyelenggaraan infrastruktur tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Penyelenggara harus menyediakan kapasitas jaringan yang mampu menyalurkan konten dari penyedia konten independen.
  • Penyelenggara harus memiliki sistem perangkat IPTV yang terdiri dari Head-end (Primary Head-end dan Secondary Headen); sistem perangkat untuk penyimpanan konten, data pelanggan, dan rekaman transaksi; sistem perangkat untuk pengamanan dan perlindungan; sistem perangkat untuk pengolahan dan penyaluran konten; sistem perangkat untuk pengelolaan dan pengawasan jaringan; sistem perangkat untuk pengaduan/pengawasan terhadap konten oleh pelanggan secara interaktif; dan sistem perangkat untuk pengelolaan pelanggan dan tagihan.
  • Penyelenggara wajib menggunakan sistem perangkat dengan standar dan spesifikasi teknis sesuai dengan standar internasional.
  • Dalam hal terjadi perkembangan teknologi yang mempengaruhi perubahan standar internasional, penyelenggara harus menyesuaikan sistem perangkat yang digunakan.
  • Penyelenggara harus melakukan migrasi dari Protokol Internet versi 4 (Internet Protocol version 4/ IPv4) ke Protokol Internet versi 6 (Internet Protocol version 6/ IPv6) paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Kewajiban sunting

Terdapat beberapa aturan umum yang berkaitan dengan kewajiban penyelenggara televisi protokol internet yang tercantum dalam bagian pertama permenkominfo No.11 tahun 2010, yaitu:

  • Melindungi kepentingan dan keamanan negara.
  • Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.
  • Memajukan kebudayaan nasional.
  • Mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa.
  • Mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global.
  • Mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat.
  • Melakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi dengan kepekaan sosial.
  • Penyelenggara menyelenggarakan IPTV dengan menggunakan media kabel;


Selain beberapa kewajjiban tersebut, penyelenggara juga memiliki beberapa kewajiban lain sebagai bentuk perlindungan terhadap pelanggan yang tercantum pada pasal 24 Permenkominfo No.11 tahun 2010. Penyelenggara harus mampu memenuhi setiap permohonan pelanggan yang telah memenuhi syarat untuk berlangganan IPTV. Dalam memberikan atau menyediakan data, penyelenggara harus menjaga kerahasiaan penggunaan data dan rekaman informasi pelanggan. Penyelenggara hanya boleh membuka rekaman penggunaan data pelanggan jika diperlukan untuk pengusutan kasus hukum pidana. Selain itu, penyelenggara harus menyediakan pusat informasi dan pelayanan bagi pelanggan. Pelanggan harus mendapatkan fasilitas pengaduan dan pengawasan terhadap konten IPTV. Segala rangkaian kewajiban penyelenggara terhadap pelanggan sebagai bentuk perindungan ini harus dijalankan sesuai dengan peraturan Undang-Undang. Penyelenggara juga harus menjaga kualitas pelayanannya yang meliputi kualitas jaringan, kualitas penerimaan, kualitas kecepatan pindah layanan, dan kualitas pengelolaan pelanggan.

Konten sunting

Menurut pasal 18, terdapat dua jenis pelayanan mengenai konten dari televisi protokol internet, yaitu layanan penyiaran dan layanan multimedia. Pada pelayanan penyiaran, penyelenggara harus menyediakan minimal 10% dari kapasitas tanyangannya untuk siaran dalam negeri. Sementara itu, dalam layanan multimedia, penyelenggara harus menyediakan paling sedikit 30% dari kapasitas tayangannya untuk program dalam negeri. Jumlah penyedia konten independen dalam negeri yang berkontribusi dalam penyelenggaraan IPTV paling sedikit sebesar 10% dari jumlah penyedia konten milik penyelenggara. Namun, jumlah tersebut harus terus dinaikkan hingga minimal 50% dalam jangka waktu 5 tahun. Selain itu, berkaitan dengan konten layanan IPTV, penyelenggara harus membuat sistem pengelolaan tagihan kepada pelanggan yang memuat perincian tagihan sesuai dengan sub-paket layanan yang dipilih oleh Pelanggan.

Tata Cara dan Persyaratan sunting

Dalam menyelenggarakan teknologi televisi protokol internet, terdapat beberapa tata cara dan persyaratan yang dibahas dalam pasal 5, pasal 6, pasal 26, dan pasal 27. Penyelenggara harus merupakan Konsorsium yang anggotanya terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) badan hukum Indonesia dan telah memiliki izin-izin yang diperlukan untuk penyelenggaraan layanan IPTV. Konsorsium tersebut mengajukan permohonannya secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. Yang dimaksud konsorsium menurut pasal 1 adalah gabungan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki kemampuan usaha di bidang telekomunikasi, penyiaran, dan teknologi informasi.Permohonan yang diajukan oleh konsorsium harus memenuhi syarat-syarat seperti Latar Belakang; Visi dan Misi; Data anggota konsorsium; Aspek Legalitas; Aspek Layanan; Aspek Konten untuk layanan multimedia; Aspek Teknis; dan Aspek Bisnis.

Selanjutnya, permohonan mengenai perizinan penyelenggaraan televisi protokol internet dibuat rangkap 3 (tiga) dan ditujukan kepada Menteri. Dalam menyeleksi, menteri dapat membentuk tim untuk melaksanakan evaluasi terhadap permohonan penyelenggaraan layanan IPTV. Tim yang dibentuk menteri dalam rangka evaluasi tersebut terdiri atas satuan kerja yang tugas dan tanggung jawabnya terkait dengan penyelenggaraan layanan IPTV. Tim tersebut diketuai oleh pejabat satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyiaran.

Sanksi sunting

Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada penyelenggara layanan IPTV yang melanggar pasal-pasal mengenai kewajiban penyelenggara, sistem perangkat dan jaringan, serta aturan dan ketentuan lainnya yang seharusnya dipenuhi oleh penyelenggara. Sanksi administratif yang diberikan dapat berupa teguran tertulis; pemberhentian sementara; tidak diberikan perpanjangan persetujuan; dan/atau pencabutan persetujuan. Pengenaan sanksi administratif tersebut tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

Referensi sunting

http://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/handle/54323613/187/Permenkominfo_nmr_11.pdf?sequence=1[pranala nonaktif permanen]

http://tekno.kompas.com/read/2011/02/28/15541067/IPTV.Bisa.Bikin.Indonesia.Makin.Kreatif

http://arstechnica.com/business/news/2006/03/iptv.ars

http://www.iptvnews.net/ Diarsipkan 2012-03-04 di Wayback Machine.