Ratu Jeonghui (1418–1483) merupakan seorang Permaisuri Korea sebagai istri raja Sejo dari Joseon. Ia bertindak sebagai wali Raja Korea pada tahun 1468–1469 dan 1469–1477.

Ia merupakan putri seorang perdana menteri, Jeonghui menjadi wali ketika putranya, Yejong dari Joseon naik tahta pada tahun 1468, karena ia menderita penyakit fisik. Menurut catatan dari era tersebut, keputusan politik diambil oleh Ratu dan ketiga pengikutnya yang dinominasikan oleh Raja Sejo.

Pada tahun 1469, putranya digantikan oleh keponakannya, cucunya Seongjong dari Joseon, dan ia kembali bertindak sebagai walinya karena usia Seongjong yang masih terlalu muda untuk memerintah (13 tahun). Ia memerintah negara tersebut atas nama Seongjong bersama dengan menantunya, ibunda sang Raja, Ratu Inseo (yang suaminya sebenarnya tidak pernah menjadi seorang raja). Selama pemerintahannya para petani biasa diberikan hak untuk menanam di ladang-ladang yang berasal dari milik militer. Pada tahun 1474, kitab undang-undang yang pertama diperintahkan oleh Raja Sejo, diselesaikan dan diberlakukan.

Ia mengakhiri perwaliannya pada tahun 1477.

Pranala luar sunting