Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan biasa disingkat Pusrehab Kemhan adalah unsur pelaksana tugas tertentu di bawah Kementerian Pertahanan. Pusrehab Kemhan memiliki tugas melaksanakan pelayanan rehabilitasi medik, vokasional dan sosial bagi personel pertahanan. Adapun fungsi Pusrehab Kemhan adalah:[1]

  1. Penyiapan rumusan, pelaksanaan serta evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang rehabilitasi dan pembinaan lanjut penyandang cacat personel pertahanan;
  2. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang rehabilitasi dan pembinaan lanjut penyandang cacat personel pertahanan;
  3. Pemberian pelayanan teknis di bidang rehabilitasi dan pembinaan lanjut penyandang cacat personel pertahanan;
  4. Koordinasi penyelenggaraan pembinaan lanjut dan rehabilitasi cacat;
  5. Pembinaan dan latihan kerja, rehabilitasi medik dan sosial serta olahraga penyandang cacat personel pertahanan;
  6. Perencanaan program dan anggaran ketatausahaan dan rumahtangga.

Struktur Organisasi

sunting

Struktur organisasi[2] Pusrehab Kemhan[3] terdiri dari:

  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bidang Rehabilitasi Vokasional;
  3. Bidang Rehabilitasi Medik;
  4. Bidang Rehabilitasi Sosial;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.[4]

Referensi

sunting
  1. ^ "Fungsi Pusrehab Kemhan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-10-18. Diakses tanggal 2010-06-23. 
  2. ^ Permenhan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan
  3. ^ "Organisasi Pusrehab". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-04-13. Diakses tanggal 2010-06-23. 
  4. ^ Permenhan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan

Pranala luar

sunting