Proyek MPLIK adalah singkatan dari Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan yang bersifat bergerak untuk akses internet yang sehat, aman, cepat dan murah.

Fungsi dan tujuannya adalah melayani masyarakat umum yang berada di daerah-daerah kecamatan yang belum terjangkau oleh fasilitas internet. Penyedia mobil layanan internet kecamatan (M-PLIK) merupakan amanat dari pasal 5 peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI[1] No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009[2] tentang penyedia jasa akses Internet pada wilayah pelayanan universal telekomunikasi Internet kecamatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 19/PER/M.KOMINFO/12/2010.[3]

MPLIK ini sinergi kegiatan Program KPU/ISO dengan Community Access Point (CAP), yang ditargetkan oleh Penyedia sebanyak 1.907 MPLIK yang nantinya akan tersebar diseluruh wilayah Indonesia.

FGD Kajian Efektivitas Program Pendampingan Pemanfaatan Layanan KPU/USO|Program KPU (Kewajiban Pelayanan Universal) atau USO (Universal Service Obligation) adalah program pemerintah yang dilaksanakan oleh Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informasi (BP3TI) Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementrian Kominfo). Program tersebut bertujuan mempercepat pemerataan akses telekomunikasi dan informasi untuk daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan tidak layak secara ekonomi.

Referensi sunting

Pranala luar sunting