Protokol Palermo adalah suatu perjanjian yang berisi sebuah perangkat hukum mengikat yang menciptakan kewajiban bagi semua negara yang meratifikasi atau menyetujuinya untuk mencegah, menekan, dan menghukum penjualan (trafficking) manusia, khususnya kaum perempuan dan anak-anak.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-09-21. Diakses tanggal 2009-11-29.