Prasasti Turyyan berada di Dukuh Watugodeg, Kelurahan Tanggung, Kecamatan Turen Kabupaten Malang Jawa Timur. Prasasti ini berukuran tinggi 130 cm, lebar 118 cm, dan tebal 21 cm. Prasasti ini berisi bahwa pada bulan Śrawana tanggal 15 Śuklapaksa tahun 851 Śaka (24 Juli 929 Masehi), Dang Atu pu Sahitya, seorang dari Desa Kulawara, telah memohon kepada Sri Maharaja Rake Hino dyah Sindok Sri Isanawikramadharmatunggadewa (Mpu Sindok), agar diberi hadiah tanah untuk mendirikan suatu bangunan suci. Permohonan itu dikabulkan raja, dan diambilkan sebidang sawah di Desa Turyyan yang menghasilkan pajak sebesar 3 suwarna emas.

Pajak yang dihasilkan Desa Turyyan setahun adalah 1 kati dan 3 suwarna emas; yang 3 suwarna itulah yang dianugerahkan kepada Dang Atu. Ditambah lagi dengan sebidang tanah tegalan di sebelah barat sungai dan tanah di sebelah utara pasar Desa Turyyan.

Tanah yang di sebelah barat sungai itu untuk tempat mendirikan bangunan suci, dan penduduknya hendaknya bekerja bakti membuat bendungan terusannya sungai tadi, mulai dari Air Luah; sedangkan tanah di sebelah utara pasar itu untuk kamulan dan pajak yang 3 suwarna emas itu, sebagai sumber biaya pemeliharaan bangunan suci. Selebihnya dijadikan sawah untuk tambahan sawah sima bagi bangunan suci itu.

Tanah pemberian ini sekarang menjadi wilayah di sebelah barat sungai dan di sebelah utara Pasar Turen. Di dalam prasasti ini juga disebutkan tentang pengaturan pajak dan perintah kerja bakti untuk membuat bendungan. Sisa pembangunan bendungan masih dapat ditemukan di Sungai Jaruman yang terletak di sebelah barat pasar Turen sekarang.

Dari bendungan ini dibuatkan saluran menuju ke tegalan di sebelah barat sungai. Saluran ini oleh masyarakat setempat disebut sebagai Kali Mati. Sedangkan nama desa (wanua) Gurung-gurung, sekarang menjadi Dusun Urung-urung yang terletak di Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Referensi sunting

1. https://ngalam.id/read/1008/prasasti-turyyan/