Prasasti Terep

Prasasti Terep dikeluarkan pada tahun 1032, oleh Raja Airlangga. Isi Prasasti Terep menyebutkan bahwa raja telah memberi anugerah kepada Rakai Pangkaja Dyah Tumambong berkat jasanya saat raja menyingkir dari Wwatan Mas ke Patakan.

Rakai Pangkaja Dyah Tumambong telah berdoa dan melakukan puja kepada Bhatari Durga agar Airlangga memperoleh kemenangan dalam peperangan. Dia berjanji jika permohonannya terkabul akan mengajukan permohonan pada raja agar Desa Terep, tempat pertapaan yang digunakan untuk berdoa dan pujanya itu dijadikan sima.

Setelah Airlangga mendapat kemenangan, dia pun meluluskan permohonan Dyah Tumambong. Pada namanya disematkan gelar Rakai Halu. Sehingga namanya menjadi Rakai Halu Dyah Tumambong.

Prasasti ini menyebutkan pusat pemerintahan baru yang terletak di Kahuripan, wilayah Janggala (kahuripan i bhumi janggala)

Referensi sunting

1. https://www.kompas.id/label/prasasti-terep