Praperadilan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia, Pasal 1 butir 10 adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang:[1]

  • Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka;
  • Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  • Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Tujuan sunting

Proses praperadilan bertujuan untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka, supaya tindakan itu benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan benar-benar proporsional dengan ketentuan hukum serta tidak merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Pengawasan dan penilaian upaya paksa inilah yang tidak dijumpai dalam tindakan penegakkan hukum dimasa Herzien Inlandsch Reglement. Bagaimanapun perlakuan dan cara pelaksanaan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik pada waktu itu, semuanya hilang oleh kewenangan yang tidak terawasi dan tidak terkendali oleh koreksi lembaga manapun.[2]

Proses Pengajuan Praperadilan sunting

  1. Mengajukan Permohonan ke Ketua Pengadilan
  2. Surat Permohonan Diregister Perkara Praperadilan
  3. Ketua Pengadilan Langsung Menunjuk Panitera dan Hakim
  4. Penunjukan Hakim Berdararkan Ketentuan Undang-Undang
  5. Pemeriksaan Kasus Oleh Hakim Tunggal
  6. Aturan Untuk Memeriksa Kasus Terkait
  7. Hakim Melakukan Putusan Paling Lambat 7 Hari.[3]

Referensi sunting

  1. ^ Nelly Mulia Husma, Faisal A.Rani, Syarifuddin Hasyim (2017). "Kewenangan Pengaturan Mahkamah Agung (Kajian Yuridis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan)". Syiah Kuala Law Journal. 1 (1): 2-3. ISSN 2549-1741. 
  2. ^ Tumian Lian Daya Purba (2017). "Praperadilan Sebagai Upaya Hukum Bagi Tersangka". Papua Law Journal. 1 (2): 265. ISSN 2540-7716. 
  3. ^ "Proses Pengajuan Praperadilan yang Benar dan Sesuai". Blog Justika - Situs Konsultasi Hukum via Online. 2021-12-16. Diakses tanggal 2022-07-16.