Praduga tak bersalah
asas hukum bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh pengadilan
(Dialihkan dari Praduga tidak bersalah)
Artikel ini perlu dikembangkan dari artikel terkait di Wikipedia bahasa Inggris. (Agustus 2023)
klik [tampil] untuk melihat petunjuk sebelum menerjemahkan.
|
Praduga tak bersalah adalah asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakannya bersalah.[1]
Referensi sunting
- ^ "UU Kekuasaan Kehakiman pasal 8 ayat 1". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-08-31. Diakses tanggal 2016-08-21.
Lihat juga sunting
Pranala luar sunting
- (Inggris) The History of Presumed Innocence
- (Inggris) The effects of presuming innocence Diarsipkan 2006-02-17 di Wayback Machine.
- (Inggris) Justice:Denied magazine reports on the miscarriages of justice that occur when the presumption of innocence is not respected.
- (Inggris) Coffin v. United States, 156 U.S. 432; 15 S. Ct. 394