Praduga tak bersalah

asas hukum bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh pengadilan
(Dialihkan dari Praduga tidak bersalah)

Praduga tak bersalah adalah asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakannya bersalah.[1]

Referensi sunting

  1. ^ "UU Kekuasaan Kehakiman pasal 8 ayat 1". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-08-31. Diakses tanggal 2016-08-21. 

Lihat juga sunting

Pranala luar sunting