Pool Advista Indonesia

perusahaan asal Indonesia

Pool Advista Indonesia merupakan perusahaan publik yang bergerak dalam bidang jasa keuangan dan bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1958.

PT Pool Advista Indonesia Tbk
Publik
Kode emitenIDX: POOL
Industrijasa keuangan
Didirikan1958
Kantor
pusat
Jakarta, Indonesia
Produkinvestasi, pembiayaan dan asuransi
PendapatanRp 298 juta (2018), Rp -304 miliar (2019) Penurunan
Rp -62 miliar (2018), Rp -405 miliar (2019) Penurunan
Karyawan
73 orang (2019)
Situs webwww.pooladvista.com

Perusahaan sebelumnya berdiri sebagai asuransi umum dengan nama NV Pool Asuransi Indonesia, yang kemudian menjadi Pool Asuransi Indonesia hingga tahun 2003 dan melepas izin asuransi umum pada tahun 2004.

Perusahaan pernah berinvestasi pada Great Eastern General Insurance Indonesia (d/H QBE Pool Indonesia) bersama QBE Insurance dimana usaha tersebut dirintis sejak 1981 dengan kerja sama kantor perwakilan yang dilanjutkan dengan pendirian usaha patungan tersendiri yaitu QBE Pool pada 1994, yang kemudian dijual oleh perusahaan pada 2016.

Kemudian, perusahaan pernah merintis bisnis bersama asuransi umum asal Jepang bernama Sumitomo Marine and Fire Insurance dimana awalnya perusahaan berperan sebagai kantor perwakilan sejak 1973 dan berubah menjadi usaha patungan tersendiri bernama Asuransi Sumitomo Marine and Pool Indonesia (telah dialihkan bisnisnya ke Asuransi MSIG Indonesia pada tahun 2003).

Perusahaan juga pernah memiliki bisnis bengkel bernama Megaindo Intisakti dan lembaga pendidikan bernama Widya Dharma Artha yang dijual oleh perusahaan pada 2017.[1]

Permasalahan sunting

Pada akhir 2019, perusahaan dan anak usahanya tersangkut kasus Jiwasraya dan kerugian investasi Asabri, dimana Pool Advista Aset Manajemen menjadi saksi dari kasus tersebut, sementara Pool Advista Sekuritas harus mematuhi aturan Kejaksaan Agung yang telah membekukan rekening efek sejumlah nasabah yang dicurigai terkait kasus Jiwasraya. Kedua hal ini menyebabkan keduanya mengalami penurunan kondisi, dimana Pool Advista Aset harus kehilangan dana investor yang memutuskan menarik dana mereka karena kasus tersebut dan Pool Advista Sekuritas harus mencadangkan piutang nasabah yang tidak tertagih karena pembekuan tersebut.

Selain masalah tersebut, dua anak usaha Pool Advista yang lainnya, yaitu Advista Life dan Pool Advista Finance mengalami keraguan keberlanjutan usaha, dimana Advista Life mengalami penurunan modal yang disebabkan adanya kerugian akibat penurunan nilai investasi perusahaan, sementara Pool Advista Finance mengalami dampak risiko kredit yang ditimbulkan akibat adanya pandemi COVID-19.[2]

Harga saham perusahaan yang anjlok hingga ke level Rp 50 membuat sejumlah investor publik perusahaan menggugat PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, setelah sebelumnya telah 3 kali mensomasi manajemen perusahaan untuk membeli kembali saham mereka di rentang harga Rp 1.700 hingga Rp 2.800 per lembar dan telah ditolak oleh perusahaan. Sidang pertama dilaksanakan pada 13 Mei 2020 [3] dan pada putusan tanggal 4 Juni 2020, Pengadilan memutuskan menolak gugatan tersebut.[4]

Manajemen sunting

  • Komisaris Utama : Bima Aranta
  • Komisaris Independen : Gondo Radityo Gambiro
  • Direktur Utama : Evi Firmansyah, mengundurkan diri pada 3 Februari 2020 [5]
  • Direktur : Marhaendra

Anak Usaha sunting

Pranala luar sunting

Referensi sunting