Poging atau percobaan adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai, namun tetapi tidak selesai, atau suatu kehendek untuk melakukan suatu kejahatan tertentu di mana telah diwujudkan pada permulaan pelaksanaan.[1]

Dasar pemidanaan

sunting

Dalam dasar pemidanaan percobaan, terdapat beberapa teori di antaranya sebagai berikut:[2]

  1. Teori subjektif. Teori ini menjelaskan bahwa dasar patut dipidananya percobaan pada watak atau sikap batin berbahaya dari si pembuat. Menganut teori ini adalah Van Hamel.
  2. Teori objektif. Teori ini menjelaskan bahwa dasar patut dipidana percobaan di mana terletak bersifat berbahaya perbuatan yang dilakukan si pembuat tersebut. Teori objektif dibedakan menjadi dua di antaranya: (1) teori objektif-formil yang titik beratnya berada di sifat berbahayanya perbuatan terhadap tata hukum; penganut teori ini salah satunya adalah Duynstee Zevenbergen, (2) teori objektif-materil yang titik beratnya berada pada sifat berbahaya perbuatan pada kepentingan hukum; penganut teori ini salah satunya adalah Simons.
  3. Teori campuran. Teori ini menjelaskan dengan dasar patut dipidananya percobaan dalam dua segi yaitu segi objektif dan segi objektif.

Unsur-unsur percobaan pada Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ialah:[3]

  1. Ada niat (voornemen); niat atau bisa disebut voornemen yaitu sikap batin dengan memberi arah kepada perbuatan atau akibat yang dituju. Unsur niat sebagai salah satu syarat dalam percobaan maka tidak mungkin adanya percobaan pada delik kelalaian itu sendiri.
  2. Ada perbuatan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering).
  3. Pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendak sendiri.

Referensi

sunting
  1. ^ Chazawi, Adami (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. hlm. 18. 
  2. ^ Nawawi Arief, Barda (1993). Hukum Pidana II. Semarang: Badan Penyedia Bahan Kuliah Fakultas Hukum Diponegoro. hlm. 3. 
  3. ^ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.