Peta Jalan KPK 2011–2023

Peta jalan KPK 2011–2023 adalah rencana pelaksanaan yang disusun oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam rangka memberantas korupsi di Indonesia. Dalam peta jalan KPK 2011–2023 terdapat arah atau langkah yang akan dilalui oleh KPK dan visi KPK. Peta jalan ini terdiri dari dua bagian, yakni kompetensi inti organisasi dan fokus organisasi. Terdapat pula fokus area yang terdiri dari tiga fase berdasarkan periode waktu berbeda.[1][2]

Hal lain yang dibahas dan dirumuskan dalam peta jalan KPK 2011–2023 adalah tentang pemerataan dan perbaikan kualitas pendidikan serta kesehatan, Grand Corruption serta sinergi antara aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan dalam mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Untuk memperkenalkan peta jalan ini secara lebih luas, KPK kemudian melakukan konferesi pers dan sosialisasi kepada media pada Kamis, 27 Desember 2012 di Jakarta.[3][4]

Pemetaan

sunting

Terdapat dua hal utama yang dipetakan dalam peta jalan KPK 2011–2013. Dua fokus utama itu adalah national interest (kepentingan nasional) dan national integrity (integritas nasional). Kedua fokus ini kemudian menjadi acuan rencana kerja KPK.

Bidang-bidang yang masuk National interest adalah ketahanan pangan plus yang terdiri dari pertanian, perikanan dan kehutanan, ketahanan energi atau Sumber Daya Alam (SDA) dan revenue alias sektor penerimaan negara melalui pajak. Alasan KPK memasukkan ketahanan pangan plus dalam bagian national interest dikarenakan pada bidang tersebut rentan terjadi potensi korupsi. Misalnya saja potensi korupsi pada pengadaan bibit.[1]

Adapun pada integritas nasional KPK akan berperan sebagai pelopor dalam pembangunan Sistem Integritas Nasional (SIN) dan pembangunan Fraud Control atau Pengendalian Kecurangan. Pembangunan Sistem Integrasi Nasional bersifat jangka panjang karena KPK tidak hanya berfokus pada penanganan kasus pidana semata.[5] KPK juga memiliki target berupa tercapainya kenaikan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) minimal satu poin per periode kepemimpinan. Berhubung peta jalan KPK berlangsung sampai 2023, maka KPK berharap IPK yang Indonesia miliki telah mencapai minimal 6,0.[1]

Fokus Area

sunting

Peta jalan KPK 2011-2023 memiliki fokus area yang terbagi menjadi tiga fase berdasarkan periode waktu yang berbeda. Setiap fase berlangsung selama 4 tahun sekali. Ketiga fase tersebut adalah sebagai berikut:[1]

1. Fase I (2011-2015)

sunting

Pada fase ini KPK berfokus untuk mengatasi berbagai permasalahan, di antaranya adalah penanganan kasus Grand Corruption dan penguatan Aparat Penegak Hukum (APGAKUM), perbaikan sektor strategis terkait kepentingan nasional, pembangunan Sistem Integrasi Nasional (SIN), penguatan sistem politik berintegritas dan masyarakat (CSO) paham integritas bahkan hingga persiapan.

2. Fase II (2015-2019)

sunting

Pada fase ini KPK berfokus pada penanganan kasus Grand Corruption dan penguatan APGAKUM, perbaikan sektor strategis dengan melanjutkan fokus pada kepentingan nasional, aksi SIN dan implementasi fraud control.

3. Fase III (2019-2023)

sunting

Inilah fase terakhir pada peta jalan KPK 2011-2023. Pada fase ini KPK menitikberatkan pada optimalisasi penanganan sektor strategis dengan melanjutkan fokus pada kepentingan nasional, optimalisasi SIN dan penanganan fraud control oleh penyelenggara negara.

Strategi Besar

sunting

Guna menjalankan peta jalan KPK 2011-2023, KPK melakukan sejumlah strategi. Dengan demikian, fokus area dan tujuan KPK pada peta jalan dapat berjalan dengan baik. Strategi ini dikenal dengan nama Strategi Besar atau Grand Strategy yang meliputi beberapa langkah KPK, di antaranya adalah:[1][2]

1. Pencegahan Terintegrasi

sunting

KPK melakukan upaya preventif dengan cara membangun Sistem Integritas Nasional (SIN) berdasarkan fokus area pada masing-masing fase. Langkah awal yang dilakukan oleh KPK adalah dengan melakukan kajian komprehensif pada suatu sistem, peraturan ataupun prosedur pada fokus area yang rentan terjadinya korupsi. KPK lalu memberikan saran atau rekomendasi perbaikan serta memantau implementasinya sampai selesai. Upaya preventif lainnya adalah dengan melakukan pendidikan dan sosialisasi tentang SIN kepada K/L dan CSO sehingga terbentuklah pola pikir antikorupsi.

2. Penindakan Terintegrasi

sunting

Langkah ini dilakukan pada grand corruption berdasarkan fokus area pada setiap fase.

3. Pencegahan dan Penindakan Terintegrasi

sunting

KPK akan melakukan pencegahan pada fokus area yang telah dilakukan penindakan. Pun sebaliknya, KPK juga akan melakukan penindakan jika pencegahan pada suatu fokus area belum mencapai hasil.

Pranala luar

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ a b c d e Tim Spora (2015). Pengantar Kelembagaan Antikorupsi. Jakarta: Direktorat Dikyanmas Kedeputian Bidang Pencegahan KPK. hlm. 98–109. 
  2. ^ a b "Roadmap dan Rencana Strategis - Komisi Pemberantasan Korupsi". www.kpk.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-10-16. Diakses tanggal 2017-10-15. 
  3. ^ "KPK Rumuskan 'Road Map' Pemberantasan Korupsi 2011–2023 | Republika Online". Republika Online. Diakses tanggal 2017-10-15. 
  4. ^ "Berantas korupsi, KPK berdasar road map". SINDOnews.com. Diakses tanggal 2017-10-15. 
  5. ^ "KPK Klaim Berhasil Rumuskan Peta Jalan Pemberantasan Korupsi - Tribunnews.com". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2017-10-27.