Hukum merupakan suatu istrumen yang selalu mengalami perubahan setiap saat. Hal ini dikarenakan hukum itu sendiri membutuhkan suatu habitat untuk hidup, yaitu sosial masyarakat. Menurut Ratuanak, petrubahan pada hukum adalah suatu keadaan yang normal. Perubahan hukum bisa terjadi dalam bentuk yang paling sederhana, yaitu dalam bentuk perubahan-perubahan kecil dalam implementasinya maupun perubahan yang sangat ekstrim seperti perubahan sistem. Lebih lanjut dijelaskan bahwa hukum akan selalu dalam konteks batasan-batasan tertentu, baik itu ruang, waktu, gagasan ideal dan lain sebagainya. Ketika batasan itu berubah, maka hukum pun akan berubah mengikutinya.[1]

Pengaruh Perkembangan Teknologi Transportasi dan Teknologi Digital pada Hukum sunting

Di dalam Jurnal Dialogia Iuridica. Ratuanak menjelaskan bahwa dari sekian banyak faktor yang mendorong perubahan, salah satu yang paling signifikan memicu terjadinya perubahan pada hukum adalah faktor pesatnya perkembangan teknologi transportasi serta teknologi informasi digital. Dua hal ini sangat memberikan pengaruh pada terpicunya perubahan sosial yang akan berdampak pada perubahan hukum terutama dalam hal mendorong terjadinya globalsasi dan glokalisasi. Dijelaskan lebih lanjut bahwa, Bertransformasinya teknologi ke arah digitalisasi telah mengganti ruang perjumpaan dari yang semula fisik ke ruang-ruang virtual telah menciptakan ruang baru "sosial" yang kemudian juga merubah ruang baru arena hukum.[2]

Pengaruh Pluralisme Hukum pada Perubahan Hukum sunting

Selain Pengaruh perkembangan teknologi, kondisi ruang arena hukum yamg plural juga mendorong terjadinya perubahan pada hukum. Kondisi di mana ada dua atau lebih sistem hukum yang beroperasi di dalam suatu geografis yang sama, telah mendorong hukum-hukum tersebut untuk saling berkontestasi, bernegoisasi, beradaptasi yang cenderung menghasilkan suatu sistem hukum baru atau setidaknya model penerapan yang hibrida.[3]

Justitia Semper Reformanda Est sunting

Salah satu adagium atau maxim yang menjelaskan perubahan hukum. Secara harafiah diartikan sebagai "Hukum mereformasi dirinya sepanjang waktu".[4]

Referensi sunting

  1. ^ Ratuanak, Andreas M. D. (2023-11-30). ""Justitia Semper Reformanda Est": A Philosophical Reflection on the Law and Its Change". Dialogia Iuridica (dalam bahasa Inggris). 15 (1): 156–179. doi:10.28932/di.v15i1.7565. ISSN 2579-3527. 
  2. ^ Ratuanak, Andreas M. D. (2023-11-30). ""Justitia Semper Reformanda Est": A Philosophical Reflection on the Law and Its Change". Dialogia Iuridica (dalam bahasa Inggris). 15 (1): 156–179. doi:10.28932/di.v15i1.7565. ISSN 2579-3527. 
  3. ^ Ratuanak, Andreas; Irianto, Sulistyowati; Lestrarini, Ratih (2022-09-23). "Customary Law or State Law: The Settlement of Marine Resource Disputes in The Kei Islands Community". The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies. 2 (1). doi:10.54828/ijsls.2022v2n1.2. ISSN 2808-2591. 
  4. ^ Ratuanak, Andreas M. D. (2023-11-30). ""Justitia Semper Reformanda Est": A Philosophical Reflection on the Law and Its Change". Dialogia Iuridica (dalam bahasa Inggris). 15 (1): 156–179. doi:10.28932/di.v15i1.7565. ISSN 2579-3527.