Pertimbangan yang memengaruhi pilihan

Pertimbangan yang memengaruhi pilihan adalah teori yang menekankan apabila konflik hukum privat terjadi dalam lingkup internasional, maka pengadilan harus menerapkan keberlakuan sistem hukum suatu negara dengan kepentingan paling besar. Teori ini mulanya dikemukakan oleh Prof. Cheatam dan Prof. Reese dalam 2nd Restatement sebagai sembilan faktor yang mungkin dipertimbangkan dalam menentukan tempat yang memiliki the most significant relationship dengan pokok perkara yang sedang dihadapi, yang selanjutnya teori ini dikembangkan oleh Prof. Robert E. Leflar.[1]

Pengembangan teori yang dirasa masih abstrak tersebut kemudian dicoba untuk dikonkritkan oleh Prof. Leflar, yang pada saat itu, faktor dalam hal yang teori berkaitan satu sama lain/ the most significant theory, untuk sebaiknya dipahami sebagai faktor yang akan memengaruhi pemilihan hukum yang berlaku.[2]

Dalam Teori the most significant theory faktor yang memengaruhi pemilihan hukum itu harus dapat membuka kemungkinan Hukum Perdata Internasional untuk menerapkan aturannya setiap kali pengadilan menghadapi kategori sejenis tertentu. Namun kemungkinan ini tidak disarankan pula oleh teori yang sama, the most significant theory karena perkara Hukum Perdata Internasional harus dianalisis secara kasuistis, dan pengadilan tidak menerapkan prinsip yang sama pada setiap kasus secara mekanis.

Di sisi lain, kasus yang ada menurut Prof. Leflar harus diselesaikan secara kasuistis karena khas dan unik, tidak bisa dilakukan dengan pendekatan Hukum Perdata Internasional Tradisional yang cenderung mekanik. Menurutnya Proses penyelesaian HPI adalah upaya untuk mengkaitkan dan memadukan fakta yang ada dengan segala latar belakangnya, fungsi sosial dalam kasus yang dihadapi. Untuk mencapai tujuan yang dimaksud, 9 butir yang ada dalam the most significant relationship itu perlu dipadatkan menjadi 5 butir pertimbangan, yakni ke-5-nya adalah:[3]

  1. Prediktabilitas Hasil Penyelesaian Perkara (Predictability of Results).
  2. Pemeliharaan Ketertiban antarnegara Bagian dan anatara Negara (Maintenance of Interstate and International Order).
  3. Penyederhanaan Pelaksanaan Tugas Pengadilan (Simplification of the Judicial Task).
  4. Pemberian Prioritas pada Kepentingan Negara dari Negara Forum (Advancement of the Forum’s Governmental Interests).
  5. Penerapan Aturan Hukum yang Lebih Baik (Application of the Better Rule of Law).

Referensi sunting

  1. ^ Robert A, Leflar (1996). "Choise Influencing Considerations in Conflict Law". New York University Law Review. 41: 267–327. 
  2. ^ Seto, Bayu. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Kota Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. hlm. 248. 
  3. ^ "Substanceof Conflict of Laws". Josephson & Kluwer, 3rd Ed: 75. 1987.