Pensyaratan atau reservasi (Inggris: reservation) dalam hukum internasional adalah pernyataan sepihak yang mengubah atau meniadakan dampak hukum dari suatu ketentuan dalam sebuah traktat. Pensyaratan didefinisikan dalam Pasal 2(1)(d) Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969 sebagai:[1]

Pernyataan sepihak, apapun istilah atau sebutan yang dapat diberikan, yang dibuat oleh suatu negara ketika menandatangani, mengesahkan, menerima, menyetujui, atau melakukan aksesi terhadap suatu perjanjian yang bertujuan untuk meniadakan atau mengubah dampak hukum dari ketentuan-ketentuan tertentu yang terkandung dalam perjanjian itu dalam penerapannya terhadap negara tersebut.

Referensi sunting

  1. ^ Aust 2007, hlm. 131.