Perjanjian tentang Hambatan Teknis Perdagangan

Perjanjian tentang Hambatan Teknis Perdagangan (Inggris: Agreement on Technical Barriers to Trade, sering kali disebut the TBT Agreement) adalah sebuah perjanjian internasional di bawah kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Perjanjian ini terakhir dirundingkan selama Putaran Uruguay dan mulai berlaku pada saat yang sama dengan pendirian WTO pada awal tahun 1995. Perjanjian ini mengikat untuk semua anggota WTO.

Tujuan sunting

Tujuan perjanjian ini adalah untuk memastikan agar regulasi, standar, pengujian, dan prosedur sertifikasi teknis tidak menjadi hambatan yang tidak perlu bagi perdagangan. Perjanjian ini melarang penggunaan persyaratan teknis untuk membatasi perdagangan, tetapi memperbolehkan hambatan teknis yang memiliki tujuan yang sah, seperti perlindungan konsumen atau lingkungan.

Struktur sunting

Perjanjian ini dapat dibagi menjadi lima bagian. Bagian pertama mendefinisikan cakupan perjanjian yang mencakup "semua produk, termasuk produk industri dan agrikultur", tetapi tidak termasuk tindakan sanitari dan fitosanitari yang diatur oleh Perjanjian SPS. Bagian kedua menjabarkan kewajiban dan asas-asas terkait dengan regulasi teknis. Bagian ketiga membahas konformitas dan penilaian konformitas. Bagian keempat berurusan dengan informasi dan bantuan, termasuk kewajiban negara-negara untuk saling membantu dalam merumuskan regulasi teknis. Bagian terakhir berisi tentang pendirian Komite mengenai Hambatan Teknis terhadap Perdagangan dan juga merincikan prosedur penyelesaian sengketa.

Pranala luar sunting