Perjanjian multilateral
Perjanjian multilateral adalah sebuah traktat yang diikuti oleh tiga negara atau lebih.[1] Setiap negara memiliki kewajiban yang sama dengan negara-negara lain kecuali jika salah satu pihak telah membuat pensyaratan atau reservasi. Contoh perjanjian multilateral adalah Konvensi Terkait Status Pengungsi, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, Konvensi Jenewa, dan Statuta Roma.
Perjanjian plurilateral sunting
Perjanjian plurilateral adalah salah satu jenis perjanjian multilateral yang mengacu kepada perjanjian yang hanya diikuti oleh sejumlah negara dengan subjek yang spesifik.[2] Contoh perjanjian plurilateral adalah Perjanjian Antarktika yang ditandatangani pada 1 Desember 1959.