Perjanjian TRIPS (Inggris: Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights, terjemahan Indonesia: "Aspek-Aspek Dagang yang Terkait dengan Hak atas Kekayaan Intelektual") adalah perjanjian yang berlaku untuk semua anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Perjanjian ini menetapkan standar minimal untuk regulasi kekayaan intelektual di negara-negara anggota WTO. Isi perjanjian TRIPS dirundingkan selama Putaran Uruguay pada tahun 1994.

Perjanjian TRIPS
Aneks 1C Perjanjian Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia
Nama panjang:
  • Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights
  Anggota WTO
  Anggota yang juga menjadi anggota Uni Eropa
JenisAneks perjanjian
Efektif1 Januari 1995[1]
Pihak162 (semua anggota WTO)[2]
BahasaInggris, Prancis, Spanyol
Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights di Wikisource

Perjanjian ini memperkenalkan hukum kekayaan intelektual ke dalam sistem perdagangan internasional untuk pertama kalinya dan tetap menjadi perjanjian internasional mengenai kekayaan intelektual yang paling menyeluruh hingga kini. Pada tahun 2001, negara-negara berkembang merasa khawatir akan desakan negara maju untuk menginterpretasi TRIPS dengan pendekatan yang terlalu sempit, sehingga mereka memulai putaran perundingan yang menghasilkan Deklarasi Doha. Deklarasi ini mengklarifikasikan cakupan TRIPS; contohnya, deklarasi ini menyatakan bahwa TRIPS dapat dan sebaiknya ditafsirkan sesuai dengan tujuan "untuk mempromosikan akses obat untuk semua".

Catatan kaki sunting

  1. ^ "Overview: the TRIPS Agreement". Diakses tanggal 23 May 2016. 
  2. ^ "WTO TRIPS implementation". International Intellectual Property Alliance. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-06-01. Diakses tanggal 22 May 2012.