Perjanjian Perdagangan Preferensial Indonesia dan Mozambik

Perjanjian bilateral perdagangan preferensial

Perjanjian Perdagangan Preferensial Indonesia dan Mozambik merupakan perjanjian bilateral yang mencakup perdagangan preferensial antara Indonesia dan Mozambik. Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 27 Agustus 2019 dan sedang menunggu ratifikasi.

Isi perjanjian sunting

Dalam perjanjian tersebut, Mozambik setuju untuk menghapuskan bea masuk impor kelapa sawit Indonesia beserta sejumlah produk turunannya seperti sabun. Selain itu, beberapa produk manufaktur Indonesia seperti kertas dan peralatan medis juga dibebaskan bea masuk. Berbagai macam komoditas Indonesia lain dipotong bea masuknya sebesar 25 hingga 70 persen. Pihak Indonesia setuju untuk meniadakan bea masuk untuk impor produk seperti kacang-kacangan (terutama kacang tanah), kapas, dan aluminium dari Mozambik, dan mengurangi bea masuk sejumlah produk Mozambik lainnya sebesar 25 hingga 40 persen.[1]:9-10 Jumlah komoditas yang terdampak perjanjian ini sebesar 217 komoditas Indonesia dan 242 komoditas Mozambik.[2]

Kedua belah pihak diperbolehkan untuk meminta peninjauan ulang perjanjian setelah dua tahun telah berlalu seusai ratifikasi dan implementasi.[1]:11

Sejarah sunting

 
Juru unding di Maputo, Mozambik, bulan Februari 2019

Kepala negara Indonesia dan Mozambik pertama mendiskusikan kemungkinan dibuatnya perjanjian dagang preferensial antara kedua negara selagi KTT Asosiasi Negara-negara Pesisir Samudra Hindia di Jakarta, pada tahun 2017.[1]:13 Perundingan diusulkan di Bali selama Forum Indonesia–Afrika 2018, berbarengan dengan mulainya negosiasi perjanjian perdagangan dengan Maroko dan Tunisia.[3] Putaran pertama perundingan dilangsungkan di Maputo, Mozambik, antara tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2018.[4] Secara keseluruhan, tiga putaran perundingan diselenggarakan antara kedua negara, dengan putaran kedua dilangsungkan bulan November 2018 dan putaran ketiga di bulan Februari 2019.[1]:13 Sepanjang tahun 2018, volume perdagangan Indonesia–Mozambik sebesar US$91.9 juta, dengan surplus perdagangan Indonesia sebesar US$30.9 juta.[2]

Perjanjian yang sudah difinalisir ditandatangani Menteri Perdagangan Indonesia Enggartiasto Lukita dan Menteri Industri dan Perdagangan Mozambik Ragendra de Sousa di Maputo pada tanggal 27 Agustus 2019, selagi pameran dagang internasional FACIM.[1][5] Perjanjian ini merupakan perjanjian perdagangan pertama antara Indonesia dan suatu negara di Afrika.[6] Per bulan Mei 2020, perjanjian ini belum diimplementasikan karena menunggu ratifikasi kedua negara.[7]

Referensi sunting

  1. ^ a b c d e "Fact Sheet Indonesia-Mozambique Preferential Trade Agreement" (PDF). Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-28. Diakses tanggal 25 Agustus 2020. 
  2. ^ a b "Indonesia, Mozambique sign new trade deal". Reuters (dalam bahasa Inggris). 28 Agustus 2019. Diakses tanggal 25 Agustus 2020. 
  3. ^ "Indonesia Talks Preferential Trade Agreements with African Nations". Indonesia Investments (dalam bahasa Inggris). 17 April 2018. Diakses tanggal 25 Agustus 2020. 
  4. ^ "Indonesia, Mozambique start PTA negotiations: official". Xinhua News (dalam bahasa Inggris). 5 Juni 2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-08-12. Diakses tanggal 25 Agustus 2020. 
  5. ^ "Moçambique e Indonésia assinam acordo de comércio preferencial". SAPO Notícias (dalam bahasa Portugis). 2 September 2019. Diakses tanggal 25 Agustus 2020. [pranala nonaktif permanen]
  6. ^ Kontan (28 Agustus 2019). "Tandatangani IM-PTA, Mendag: Indonesia Resmi Miliki Perjanjian Dagang Pertama dengan Negara di Afrika". Kontan.co.id. Diakses tanggal 25 Agustus 2020. 
  7. ^ "Produk Indonesia telah Masuk Pasar Mozambik". kemlu.go.id. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Diakses tanggal 25 Agustus 2020.