Perjanjian Luar Angkasa

perjanjian yang membentuk basis dari hukum luar angkasa internasional

Perjanjian Luar Angkasa (dengan nama resmi Perjanjian mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya dalam UU Nomor 16 Tahun 2002) adalah perjanjian yang menjadi dasar hukum luar angkasa. Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 27 Januari 1967 dan mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 1967. Pada bulan Mei 2013, 102 negara telah meratifikasi perjanjian ini, sementara 27 lainnya telah menandatanganinya tetapi belum meratifikasinya.[1][2]

Perjanjian Luar Angkasa
bahasa Inggris: Outer Space Treaty
bahasa Prancis: Traité de l'espace
bahasa Rusia: Договор о космосе
bahasa Spanyol: Tratado del espacio exterior
Hanzi: 外层空间条约
Nama panjang:
  • Perjanjian mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya
  Anggota
  Penanda tangan
  Bukan anggota
Ditandatangani27 Januari 1967
LokasiLondon, Moskow, dan Washington, D.C.
Efektif10 Oktober 1967
Syarat5 ratifikasi, termasuk pemerintah penyimpan
Pihak102[1][2]
PenyimpanPemerintah Britania Raya, Uni Soviet, dan Amerika Serikat
BahasaInggris, Prancis, Rusia, Spanyol, dan Tionghoa
Outer Space Treaty of 1967 di Wikisource

Garis besar

sunting

Perjanjian Luar Angkasa menjadi dasar hukum luar angkasa. Beberapa asas penting yang ada dalam perjanjian ini adalah pelarangan penempatan senjata nuklir atau senjata pemusnah massal lainnya di luar angkasa, termasuk di orbit Bumi. Bulan dan benda langit lainnya hanya dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan damai dan percobaan senjata, manuver militer, atau pendirian basis militer di luar angkasa dilarang.

Perjanjian ini secara eksplisit melarang klaim atas Bulan atau benda langit lainnya, dan menyatakan bahwa objek-objek tersebut merupakan warisan bersama manusia.[3] Namun, negara yang meluncurkan objek angkasa memiliki jurisdiksi dan kontrol terhadap objek tersebut.[4] Negara juga bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan oleh objek angkasa yang mereka luncurkan.[5]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ a b "Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies". United Nations Office for Disarmament Affairs. Diakses tanggal 2013-04-18. 
  2. ^ a b "Azerbaijan improves legal framework for space cooperation". 13 May 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-06-13. Diakses tanggal 2013-05-18. 
  3. ^ Jennifer Frakes, (2003) The Common Heritage of Mankind Principle and the Deep Seabed, Outer Space, and Antarctica: Will Developed and Developing Nations Reach a Compromise? Wiscoscin International Law Journal, 21, at 409
  4. ^ "Article VIII – Outer Space Treaty of 1967 – Wikisource". 
  5. ^ "Article VII – Outer Space Treaty of 1967 – Wikisource". 

Pranala luar

sunting