Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan EFTA
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan EFTA (Inggris: Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States ) adalah sebuah perjanjian kerjasama ekonomi antara Republik Indonesia dengan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) yang ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2018.[1] Perundingan perjanjian ini dimulai pada Juli 2010 dan putaran pertama perundingan digelar pada awal tahun 2011 di Jakarta.[1] Secara keseluruhan terdapat 15 putaran perundingan yang diselenggarakan,[1] dan proses perundingan dinyatakan selesai di Jenewa, Swiss, pada 23 November 2018.[2] Namun, perjanjian ini masih belum berlaku karena menunggu ratifikasi dari negara-negara terkait.[1]
Perjanjian ini memiliki cakupan yang komprehensif, seperti perdagangan barang, jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, pengadaan oleh pemerintah, pembangunan berkelanjutan, kompetisi, dan kerja sama dalam pengembangan kapasitas.[1][2] Dalam sektor perdagangan barang, negara-negara EFTA menghapuskan bea produk-produk industri dari Indonesia, termasuk produk ikan dan kelautan lainnya. Sebagai gantinya, Indonesia secara bertahap akan mengurangi atau bahkan menghapuskan bea terhadap produk-produk industri (termasuk produk ikan dan kelautan lainnya) dari negara-negara EFTA.[1]
Referensi sunting
- ^ a b c d e f "Indonesia | European Free Trade Association". www.efta.int (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-07-19.
- ^ a b Liputan6.com (17 Desember 2019). "Indonesia - EFTA Teken Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif". liputan6.com. Diakses tanggal 2019-07-19.