Perdagangan lintas batas


Perdagangan Lintas Batas (PLB) adalah perdagangan secara khusus yang dilakukan antara penduduk dua negara yang berbatasan dengan nilai tertentu. Hal ini merupakan perlakuan khusus yang diberikan pada masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan untuk memberikan kemudahan akses dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari serta pemasaran produk yang di produksi dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat perbatasan. Dasar hukum terkait aktivitas Perdagangan Perbatasan dapat dilihat pada Pasal 55 dan Pasal 56 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan [1] Hingga saat ini, terdapat beberapa perjanjian perdagangan lintas batas (Border Trade Agreement) antara Indonesia dengan negara tetangga, diantaranya: Indonesia – Malaysia (24 Agustus 1970); Indonesia – Philipina (08 Agustus 1974); Indonesia – Papua New Genua (11 April 1990); Indonesia – Timor Leste (11 Juni 2003). Sementara antara Indonesia dengan Singapura hingga saat ini belum terdapat perjanjian perdagangan lintas batas, demikian juga dengan Thailand meskipun hal ini sudah disinggung dalam draft Trade Agreement. Untuk perdagangan lintas batas antara Indonesia dengan negara tetangga, terdapat batas nilai perdagangan yang diberlakukan. Nilai perdagangan perbatasan untuk Indonesia dan Malaysia untuk perdagangan lewat perbatasan Darat: MYR 600/bulan/orang, sedangkan untuk perdagangan lewat perbatasan laut: MYR 600/sekali pelayaran/orang; sedangkan nilai perdagangan perbatasan antara Indonesia dan Philipina: senilai USD 150/perahu/sekali pelayanan/orang, dan senilai USD 1,500/kapal (kumpit)/sekali pelayaran/orang/bulan; sementara nilai perdagangan perbatasan antara Indonesia dan Papua New Genue: senilai USD 300/bulan/orang (diatur dalam special arrangement). Untuk nilai perdagangan perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste masih dalam tahapan perundingan, dan diusulkan sebesar USD 1,500/bulan/orang [2]

Referensi

sunting