Penyuluh pertanian

(Dialihkan dari Penyuluh Pertanian)

Penyuluh Pertanian adalah jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang penyuluhan pertanian yang diduduki oleh PNS yang diberi hak dan kewajiban secara penuh oleh pejabat yang berwenang

DASAR:

  1. PERMENPAN: Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 Tanggal 18 Februari 2008
  2. PERATURAN BERSAMA: Nomor 54/Permentan/OT.210/11/2008 dan Nomor 23 A Tahun 2008 Tanggal 7 Nopember 2008.

TUGAS POKOK: Melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan pertanian.

PERATURAN TUNJANGAN: Perpres Nomor 16 Tahun 2013, Per Ka BKN Nomor 39 Tahun 2007

PERATURAN BUP: PP Nomor 11 Tahun 2017

INSTANSI PEMBINA: Kementerian Pertanian

RUMPUN JABATAN: Ilmu Hayat

LINGKUP BERLAKU: PNS Kementerian Pertanian / Daerah

PEJABAT PENETAP PAK:

  1. Sekjen Deptan bagi Penyuluh Pertanian Madya (Gol. Ruang IV/b yang akan naik ke IV/c) dan Utama dibantu Tim Penilai Pusat
  2. Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian di Deptan bagi Penyuluh Pertanian P. Pemula s.d Penyelia dan Penyuluh Pertanian Pertama s.d Muda dibantu Tim Penilai Departemen
  3. Sekda Provinsi bagi Penyuluh Pertanian P. Pemula s.d Penyelia dan Penyuluh Pertanian Pertama s.d Madya (Gol. Ruang IV/a yang akan naik ke IV/b) dibantu Tim Penilai Provinsi
  4. Sekda Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian P. Pemula s.d Penyelia dan Penyuluh Pertanian Pertama s.d Madya (Gol. Ruang IV/a yang akan naik ke IV/b) dibantu Tim Penilai Kabupaten/Kota

PENGANGKATAN DARI TINGKAT TERAMPIL KE TINGKAT AHLI

a. Penyuluh Pertanian Terampil yang memperoleh Ijasah S1/D.IV dapat diangkat menjadi Penyuluh Pertanian Ahli dengan syarat:

  1. tersedia formasi untuk jabatan Penyuluh Pertanian Ahli;
  2. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Penyuluh Pertanian Ahli;
  3. telah lulus diklat fungsional alih kelompok dari jabatan Penyuluh Pertanian Terampil ke Penyuluh Pertanian Ahli;
  4. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan

b. Penyuluh Pertanian Terampil yang akan beralih menjadi Penyuluh Pertanian Ahli diberikan angka kredit dari ijazah S1/D.IV ditambah angka kredit kumulatif sebesar 65% dari pendidikan dan pelatihan, tugas pokok dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang

PEMBEBASAN SEMENTARA (PEMBERHENTIAN menurut PP Nomor 11 Tahun 2017):

  1. tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;
  2. dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
  3. diberhentikan sementara sebagai PNS;
  4. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Penyuluh Pertanian;
  5. cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
  6. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

PENGANGKATAN KEMBALI:

  1. Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula, Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, dan Penyuluh Pertanian Pertama yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh diluar jabatan Penyuluh Pertanian dapat diangkat kembali dalam jabatannya paling tinggi berusia 54 tahun.
  2. Penyuluh Pertanian Penyelia, Penyuluh Pertanian Muda, Madya, dan Utama yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh diluar jabatan Penyuluh Pertanian dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Penyuluh Pertanian paling tinggi berusia 58 tahun.

Pranala luar

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian