Penurunan bendera (kapal)
Penurunan Bendera, atau Penurunan Panji Kapal memiliki arti menurunkan kesetiaan kapal atau garnisun merupakan indikasi menyerah (diakusi secara universal) di laut, terutama untuk kapal perang. Untuk kapal, menyerah diberi tanggal sesuai dengan waktu bendera diturunkan.
Hukum Internasional
sunting"Bendera. Bendera nasional (atau Panji Pertempuran). Bendera . . . yang diturunkan sebagai tanda menyerah"[1]
Hukum Internasional menyatakan sebuah kapal perang mengibarkan bendera/panji saat memulai aksi permusuhan, yaitu, sebelum menembak musuh.[2] Selama pertempuran tidak ada penurunan bendera selain menyatakan menyerah..
Hal itu, menandakan sebuah penyerangan untuk melanjutkan pertempuran setelah penurunan sebuah bendera, dan sebuah penyerangan untuk melanjutkan penembakan kepada musuh setelah menanggalkan bendera, Kecuali menunjukkan aksi lainnya, seperti melanjutkan pertempuran atau berusaha melarikan diri, ini menyatakan benar-benar tidak menyerah. Dengan alasan, penurunan bendera merupakan bukti penyerahan sebuah kapal perang, tetapi tidak berlaku untuk kapal dagang. Apa yang menjadi perusakan dalam kasus kapal perang bukan dalam kasus kapal dagang: Kapal dagang dapat menurunkan bendera sebagai tipu muslihat untuk melarikan diri dari penangkapan, sejak tidak terlibat dalam sebuah pertempuran.[3]
Perbedaan pengunaan bendera satu warna, mengangkat Bendera Putih, bukan merupakan indikasi menyerah. Sebaliknya, mengangkat bendera putih menunjukkan permintaan gencatan senjata untuk berunding. Dalam Konvesi Jenewa, orang membawa atau melambaikan bendera putih tidak dapat ditembak dan tidak diizinkan memulai penembakan.
Referensi
suntingCatatan
sunting- ^ Naval Encyclopedia (1881), p. 148.
- ^ Halleck (1861), pp. 402–405.
- ^ Colombos (1972), p. 781.
Kutipan
sunting- Colombos, C. John (1972). The International Law of the Sea (edisi ke-6th rev). New York: David McKay Company.
- Bennett, William John (2006). America: From the Age of Discovery to a World at War, 1492–1914. Thomas Nelson. ISBN 978-1-59555-055-2.
- Dudley, William S., ed. (1985). The Naval War of 1812: A Documentary History, vol. 1. Washington: Naval Historical Center.
- ———, ed. (1992). The Naval War of 1812: A Documentary History, vol. 2. Washington: Naval Historical Center.
- Halleck, H. W. (1861). International Law; or, Rules Regulating the Intercourse of States in Peace and War. New York: D. Van Nostrand.
- A Naval Encyclopedia. Philadelphia: L. R. Hamersly & Co. 1881.
- Most of the information for this article was obtained from the Naval Historical Center and is in the public domain.