Penundaan eksekusi

Penundaan eksekusi adalah sebuah perintah pengadilan untuk sementara menunda eksekusi dari keputusan pengadilan atau perintah pengadilan lain. Kata "eksekusi" tak selalu berarti hukuman mati; ini merujuk kepada keputusan apapun dari pengadilan yang ditunda.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ "Legal Definition of Stay of Execution", fetched from [1] Diarsipkan 2018-09-28 di Wayback Machine. on 13 March 2009.