Templat:Hukum konstitusional Amerika Serikat Doktrin penjejakan setara (Inggris: equal footing doctrine), juga dikenal sebagai kesetaraan negara-negara bagian (Inggris: equality of the states), adalah sebuah prinsip dalam hukum konstitusional Amerika Serikat bahwa seluruh negara bagian yang masuk ke Perserikatan (Inggris: Union) di bawah Konstitusi sejak 1789 memasuki penjejakan setara dengan 13 negara bagian yang telah ada di Perserikatan pada masa itu. Konstitusi memberikan kekuasaan untuk memasukkan negara-negara bagian baru kepada Kongres dalam Bab IV, Pasak 3, Ayat 1, yang menyatakan:

Negara-negara bagian baru dapat dimasukkan oleh Kongres ke dalam Perserikatan; namun negara-negara bagian baru tak berhak membentuk atau mendirikan Yuridiksi atas negara-negara bagian manapun lainnya; maupun negara-negara bagian manapun dibentuk oleh Persilangan dua negara bagian atau lebih, atau Bagian-bagian dari Negara-negara bagian, tanpa Perhatian Legislatur Negara-negara Bagian yang ditempatkan serta Kongres.[1]

Dimulai dengan pemasukan Tennessee pada 1796, Kongres telah meliputkan undang-undang pemasukan dari ayat tersebut terhadap seluruh negara bagian yang memasuki Perserikatan "atas dasar penjejakan setara dengan negara-negara bagian asli dalam seluruh rasa hormat".[1] Sebelum itu, saat Vermont masuk pada 1791, undang-undang menyatakan bahwa Vermont adalah "anggota penuh dan baru" Amerika Serikat.

Referensi sunting

  1. ^ a b "Doctrine of the Equality of States". Justia.com. Diakses tanggal January 30, 2012. 

Templat:Konstitusi AS