Penguncian aset adalah sebuah klausul hukum yang mencegah aset suatu badan usaha digunakan untuk kepentingan pribadi di luar yang dinyatakan dalam pernyataan tujuan organisasi tersebut. Penguncian aset bisa dimasukkan dalam struktur formal suatu "bencom" (benefit community/suatu bentuk perkumpulan industrial dan gotong royong), community interest company, atau organisasi amal.