Penguburan menurut Islam
Penguburan menurut Islam wajib dilakukan oleh muslim yang masih hidup terhadap jenazah seorang muslim. Tata cara penguburan harus sesuai dengan syariat Islam. Ada tiga waktu terlarang untuk penguburan jenazah yang dilarang oleh Muhammad. Biaya penguburan wajib dibayar menggunakan sisa harta dari jenazah muslim.
Syarat
suntingPenguburan dapat dilakukan terhadap jenazah seorang muslim ketika jenazah telah dimandikan, dishalatkan dan dikafani. Lokasi penguburan dilakukan di pemakaman kecuali bagi muslim yang mati syahid. Lokasi penguburan bagi muslim yang mati syahid ialah langsung di tempat meninggalnya.[1]
Tata cara
suntingPenguburan jenazah seorang muslim dilakukan oleh muslim yang masih hidup dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam.[2]
Waktu terlarang
suntingUqbah bin Amir al-Juhani meriwayatkan dari Muhammad mengenai tiga waktu terlarang untuk menshalatkan dan menguburkan jenazah. Waktu pertama ialah ketika matahari terbit hingga agak meninggi. Waktu kedua ialah ketika posisi Matahari tepat di pertengahan langit hingga condong ke barat. Waktu ketiga ialah ketika matahari hampir terbenam hingga matahari terbenam secara sempurna.[3]
Biaya
suntingBiaya penguburan wajib dibayar menggunakan sisa harta yang dimiliki oleh jenazah yang dikuburkan.[4]
Referensi
suntingCatatan kaki
sunting- ^ Hambali 2017, hlm. 555.
- ^ Nawawi, Maimun (2016). Hasanah, Ulfatun, ed. Pengantar Hukum Kewarisan Islam (PDF). Surabaya: Pustaka Radja. hlm. 97. ISBN 978-602-1194-46-1.
- ^ Hambali 2017, hlm. 554.
- ^ Tarigan, A. A., dkk. (2021). Tarigan, A. A., dan Ja'far, A. T., ed. Dari Muallaf Menuju Muslim Kaffah: Ajaran-Ajaran Dasar Islam bagi Muallaf (PDF). Medan: Merdeka Kreasi. hlm. 122. ISBN 978-623-6198-69-8.
Daftar pustaka
sunting- Hambali, Muhammad (2017). Rusdianto, ed. Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari: Dari Kandungan hingga Kematian. Yogyakarta: Laksana. ISBN 978-602-407-185-1.