Pengeras suara masjid

Pengeras suara masjid atau sepiker masjid adalah sebuah alat elektronik yang digunakan untuk meningkatkan intensitas suara di masjid. Biasanya tiap-tiap masjid memiliki dua sistem pengeras suara, yaitu dalam dan luar. Pengeras suara luar umumnya digunakan untuk azan dan ikamah, sedangkan untuk yang lainnya seperti salat, ceramah dan tadarus hanya menggunakan pengeras suara dalam.

Pengeras suara di sebuah masjid di Melaka, Malaysia

Namun di beberapa daerah, sejumlah masjid, tanpa memedulikan tetangga yang tinggal di dekatnya, menggunakan pengeras suara luarnya juga untuk berbagai kegiatannya selain adzan dan ikamah, yang mana ini menimbulkan problematika di masyarakat.[1] Para ilmuwan, termasuk dari Universitas Harvard menemukan bahwa polusi suara selain dapat menyebabkan gangguan pendengaran juga dapat menurunkan kecerdasan, ingatan, kesehatan mental, mengakibatkan gangguan kardiovaskular (penyakit jantung dan strok), diabetes melitus tipe 2, dll.[2]

Menanggapi permasalahan-permasalahan yang kerap ditimbulkan oleh pengeras suara masjid, Arab Saudi menerbitkan peraturan yang melarang masjid menggunakan pengeras suara luar selain untuk adzan dan iqomah, dengan volume suaranya tidak boleh melebihi sepertiga volume maksimal dari pengeras suaranya.[3]

Dalam suatu riwayat shahih, Umar bin Khattab pernah memarahi dua orang yang berasal dari Tha'if akibat sebelumnya mereka mengeraskan suara mereka di Masjid Nabawi, Umar mengatakan bahwa bila saja mereka adalah orang Madinah, Umar pasti sudah mencambuk mereka. Dalam Sunan Ibnu Majah, Nabi Muhammad bersabda: “Siapa saja yang mengganggu orang lain maka Allah akan mengganggunya; dan siapa saja yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkannya."[1]

Referensi

sunting
  1. ^ a b "Tujuh Dalil Pengaturan Pengeras Suara pada Tempat Ibadah". nu.or.id. Diakses tanggal 2022-09-21. 
  2. ^ "The Effects of Noise on Health". hms.harvard.edu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-10-30. 
  3. ^ Permana, Rakhmad Hidayatulloh. "Arab Saudi Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan-Iqomah". detiknews. Diakses tanggal 2022-09-21.