Pengadilan Militer
Pengadilan Militer (disingkat Dilmil) adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah.
Struktur OrganisasiSunting
- Unsur Pimpinan
- Kepala Pengadilan Militer, disingkat Kadilmil
- Wakil Kepala Pengadilan Militer disingkat Wakadilmil.
- Unsur staf / Pembantu Pimpinan
- Kepaniteraan, disingkat Tera yang dipimpin oleh Panitera
- Unsur staf / Pelayanan
- Kesekretariatan, dipimpin oleh Sekretaris
- Unsur Pelaksana
- Majelis Hakim
- Kelompok Hakim Militer, disingkat Pokkimmil.
Daftar Pengadilan MiliterSunting
Saat ini terdapat 21 Pengadilan Militer yakni:
- Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh
- Pengadilan Militer I-02 Medan
- Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru
- Pengadilan Militer I-04 Padang
- Pengadilan Militer I-05 Palembang
- Pengadilan Militer II-06 Pontianak
- Pengadilan Militer II-07 Jakarta
- Pengadilan Militer II-08 Bandung
- Pengadilan Militer II-09 Semarang
- Pengadilan Militer II-10 Yogyakarta
- Pengadilan Militer III-11 Surabaya
- Pengadilan Militer III-12 Madiun
- Pengadilan Militer III-13 Denpasar
- Pengadilan Militer III-14 Kupang
- Pengadilan Militer III-15 Banjarmasin
- Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan
- Pengadilan Militer IV-17 Makassar
- Pengadilan Militer IV-18 Manado
- Pengadilan Militer IV-19 Ambon
- Pengadilan Militer IV-20 Jayapura
- Pengadilan Militer IV-21 Manokwari
ReferensiSunting
- (Indonesia) Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Diarsipkan 2009-06-14 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Struktur Organisasi Pengadilan Militer