Pencatatan kembali efek di Bursa Efek di Indonesia

Suatu efek yang pernah melakukan pencoretan pencatatan (delisting) pada bursa efek, dapat dilakukan pencatatan kembali (relisting). Meski demikian, pencatatan kembali dapat dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat yang ada. Selain memperbaiki reputasi akibat delisting, relisting dapat membawa pengaruh kepada likuiditas efek yang kemudian mempengaruhi harga efek yang ada. Investor biasanya diminta berhati-hati terhadap perusahaan yang melakukan relisting setelah mengalami forced delisting.[1]

Syarat

sunting

Syarat relisting adalah sebagai berikut:[2]

  1. Perusahaan Tercatat yang sahamnya dihapuskan dari daftar Efek yang tercatat di Bursa, dapat mengajukan permohonan Relisting sahamnya kepada Bursa paling cepat 6 (enam) bulan sejak dilakukan Delisting oleh Bursa.
  2. Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan masih tetap menjadi efektif.
  3. Telah memperbaiki kondisi yang menyebabkan dilakukannya Delisting oleh Bursa atau telah merealisasikan hal-hal yang mendasari permohonan Delisting saham saat menjadi Perusahaan Tercatat sebelumnya.
  4. Adanya pernyataan Direksi dan Komisaris yang menyatakan bahwa Calon Perusahaan Tercatat tidak sedang dalam sengketa hukum atau menghadapi suatu masalah yang secara material diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan.
  5. Calon Perusahaan Tercatat boleh merupakan anak perusahaan atau induk perusahaan dari Perusahaan Tercatat dengan ketentuan tertentu.
  6. Memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari jajaran anggota Dewan Komisaris.
  7. Memiliki Direktur tidak terafiliasi sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dari jajaran anggota Direksi.
  8. Memiliki Komite Audit.
  9. Memiliki Sekretaris Perusahaan.
  10. Harga saham dan nilai nominal saham Calon Perusahaan Tercatat sekurang-kurangnya Rp. 100,- (seratus rupiah) dengan ketentuan tertentu.
  11. Direksi dan Komisaris Calon Perusahaan Tercatat harus memiliki reputasi baik dengan bukti yang telah ditetapkan.

Di Indonesia, relisting dapat dilakukan dalam dua papan pencatatan, yakni Papan Utama dan Papan Pengembangan, yang mana hal tersebut dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Referensi

sunting
  1. ^ Prananingtyas, Sitepu, Paramita, Bella. "Kritisi atas Prosesi Listing, Delisting, dan Relisting di Bursa Efek Indonesia". Jurnal Diponegoro. 4 (3): 15. 
  2. ^ Ketentuan IV.1 Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali(Relisting) Saham di Bursa.