Peluru tajam ialah peluru yang mempunyai lubang yang ada di ujungnya. Saat menerjang sasaran yang lunak, peluru ini akan berubah ke bentuk cendawan yang menimbulkan kerusakan jaringan lunak yang luas.

Konvensi Den Haag tahun 1899 melarang penggunaan peluru yang demikian ini dalam peperangan, namun peluru tajam ini masih banyak digunakan untuk amunisi pistol.

Pranala luar sunting